Pada awal tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital di Indonesia. Hingga bulan Januari, tercatat bahwa jumlah konsumen mencapai 20,70 juta, yang mengalami pertumbuhan sebesar 2,56 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, pertumbuhan ini menunjukkan partisipasi yang kuat dari masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital.
Hasan Fawzi juga menegaskan bahwa meskipun terjadi peningkatan jumlah konsumen, namun dinamika transaksi aset kripto mengalami koreksi. Nilai transaksi aset kripto pada bulan Januari mencapai Rp 29,24 triliun, mengalami penurunan 10,53 persen dari bulan sebelumnya. Sementara nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) turun 6,88 persen menjadi Rp 8,01 triliun dari bulan sebelumnya. Penurunan ini sejalan dengan pelemahan harga beberapa aset kripto utama. Dengan adanya tren pertumbuhan jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital, Indonesia terus menunjukkan minat yang tinggi dalam ekosistem keuangan digital.


