Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan rencana implementasi Single Investor Identification (SID) sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pengawasan dan keamanan ekosistem kripto. Diskusi telah dilakukan dengan berbagai pihak guna mengevaluasi penerapan SID, dalam rangka memastikan akuntabilitas dalam investasi kripto.
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa kajian awal telah dilakukan terhadap ekosistem yang telah berizin. Data OJK juga menunjukkan bahwa jumlah investor aset kripto telah mencapai 15,85 juta pengguna hingga Juni 2025, dengan nilai transaksi mencapai Rp224,11 triliun pada semester I 2025. Saat ini, terdapat 1.181 jenis koin dalam daftar aset legal per Juli 2025.
Sementara itu, Djoko Kurnijanto dari OJK menyatakan bahwa tindakan perencanaan SID sudah dimasukkan dalam kebijakan dan sedang dibahas secara intensif untuk penerapan bertahap. Upaya ini termasuk dalam proses perizinan bagi 20 pedagang aset kripto yang telah berizin penuh, serta 10 calon pedagang aset keuangan digital. Diskusi lanjutan akan terus dilakukan dengan pihak terkait untuk memastikan penerapan SID berjalan lancar.


