Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 21,37 Juta pada Maret 2026
Pada Kamis (7/5/2026), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia terus bertumbuh pesat. Hingga Maret 2026, jumlah investor kripto mencapai 21,37 juta, yang kemudian diimbangi oleh nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 22,24 triliun.
Aset Kripto dan Eksosistem Perdagangan
Friderica juga mengungkapkan bahwa ada 1.464 aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia pada periode tersebut. OJK telah memberikan izin kepada 31 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto nasional. Entitas yang mendapatkan izin tersebut meliputi bursa kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan aset kripto, serta pedagang aset kripto.
Melalui langkah-langkah pengaturan dan pengawasan yang ditingkatkan, OJK terus memantau perkembangan industri aset digital. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan sektor keuangan digital di Indonesia.
Pengembangan Produk dan Layanan Keuangan Baru
Selain aset kripto, OJK juga tengah mengembangkan produk dan layanan keuangan baru, seperti bullion dan ETF emas. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan domestik.
OJK mendorong masyarakat untuk melakukan analisis dan pembelajaran sebelum terlibat dalam investasi kripto. Liputan6.com juga memberikan disclaimer bahwa keuntungan dan kerugian dari keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.


