Monday, August 10, 2026
HomeCryptoTransaksi Kripto Tembus Rp 28,58 Triliun, Akun Pengguna Meningkat

Transaksi Kripto Tembus Rp 28,58 Triliun, Akun Pengguna Meningkat






OJK: Transaksi Aset Kripto Capai Rp 28,58 Triliun di Juni 2026

OJK: Transaksi Aset Kripto Capai Rp 28,58 Triliun di Juni 2026

Pada bulan Juni 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp 28,58 triliun. Hal ini menandakan bahwa industri inovasi teknologi sektor keuangan dan aset kripto terus berkembang dengan pesat sepanjang tahun 2026. Tidak hanya itu, jumlah akun konsumen yang terdaftar juga meningkat menjadi 22,69 juta.

Perkembangan Industri Aset Kripto

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, transaksi aset kripto mengalami pertumbuhan sebesar 24,2% secara bulanan. Di samping itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga mencapai Rp 4,19 triliun.

Adi mengatakan bahwa meskipun terdapat ketidakpastian global, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia masih tetap tinggi. Hal ini tercermin dari terbitnya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK yang telah mendapat respons positif dari para pelaku pasar.

Penyelenggaraan ITSK dan Perizinan

Sejak pemberlakuan POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga Juli 2026, OJK telah menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Saat ini, terdapat dua peserta yang sedang menjalani uji coba dan tujuh peserta lainnya telah dinyatakan lulus. Mereka mencakup berbagai model bisnis seperti tokenisasi emas, surat berharga, kepemilikan properti, stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital, dan manajer dana kripto.

Pada bulan Juli 2026, PT Dana Kripto Indonesia (DKI) menjadi salah satu penyelenggara yang berhasil lulus uji coba sandbox dengan model bisnis manajer dana kripto. Hal ini memberikan peluang bagi pelaku usaha lain dengan model bisnis serupa untuk mendaftar langsung ke OJK tanpa harus melalui tahapan sandbox.

Hingga Juli 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK yang telah terdaftar di OJK, terdiri atas 8 penyelenggara penilaian kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).


Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler