Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 2 Maret 2026 pukul 08.18 WIB, sebanyak 5.214.894 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah dilaporkan untuk Tahun Pajak 2025. Lebih lanjut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa sebagian besar pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP, dimana 5.213.558 SPT disampaikan melalui Coretax DJP dan 1.336 SPT melalui Coretax Form.
Dalam konteks pelaporan berdasarkan jenis wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan merupakan kelompok dominan dengan jumlah pelaporan mencapai 4.641.195 SPT. Di samping itu, OP nonkaryawan melaporkan 455.111 SPT, sementara Wajib Pajak Badan melaporkan 116.243 SPT dalam rupiah dan 109 SPT dalam dolar AS. Untuk wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda, tercatat 879 SPT dilaporkan untuk Badan dalam rupiah dan 21 SPT untuk Badan dalam dolar AS.
Ini menunjukkan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh telah mencapai jumlah yang signifikan pada tanggal 2 Maret 2026 menurut DJP. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dari sumber berita terkait.


