Pemerintah telah mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi berupa denda maupun bunga bagi keterlambatan pelaporan Surat Tagihan Pajak (STP) tanpa harus melalui proses pengajuan yang rumit. Dalam pengumuman resmi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis akan menghapuskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat dalam pelaporannya. Langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha dan individu yang telah memiliki rekam jejak perpajakan yang baik, sehingga status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh) tidak akan terganggu meskipun melaporkan pajak melewati batas waktu normal. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik, tanpa harus khawatir terkena denda administratif.


