Friday, December 5, 2025
HomeCryptoKripto: Pilihan Investasi Terbaru untuk Ratusan Perusahaan

Kripto: Pilihan Investasi Terbaru untuk Ratusan Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa ada ratusan perusahaan yang mulai tertarik dengan kripto sebagai instrumen investasi. Hal ini menunjukkan bahwa kripto telah menjadi opsi yang menarik baik untuk investor perorangan maupun institusi. Meskipun jumlah investor kripto institusi masih terbilang sedikit, terutama jika dibandingkan dengan total 19,2 juta investornya di Indonesia, namun nilai investasi yang ditanamkan oleh institusi cenderung lebih besar.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, meskipun institusi yang tertarik dengan kripto masih sedikit, namun ini merupakan tren yang terjadi di berbagai negara. Terdapat regulasi tertentu seperti Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengizinkan institusi untuk menggunakan kripto sebagai instrumen investasi. Hal ini juga memungkinkan semakin banyak perusahaan akan memasukkan kripto ke dalam portofolio investasinya.

Dengan adanya pengakuan secara resmi dan teregulasi, kripto telah menjadi alternatif instrumen investasi yang semakin diminati oleh perorangan maupun institusi. Hal ini juga memperlihatkan bahwa kripto telah diakui secara hukum dan perpajakan, serta telah dijadikan bagian dari strategi investasi oleh banyak lembaga non-perorangan. Dengan adanya kejelasan regulasi, kripto dapat menjadi pilihan yang menjanjikan untuk diversifikasi portofolio investasi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler