Tuesday, November 11, 2025
HomeShowbizBos Mecimapro Tersangka Penggelapan Konser TWICE: Penyebab Bebasnya

Bos Mecimapro Tersangka Penggelapan Konser TWICE: Penyebab Bebasnya

Polisi memastikan bahwa berkas perkara Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, terkait dugaan kasus penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta telah lengkap dan dikembalikan ke Kejaksaan untuk penelitian lebih lanjut. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, berkas telah diserahkan kembali setelah memenuhi semua petunjuk dari Kejaksaan. Meski masa penahanan tersangka telah mencapai batas maksimal dan tidak dapat diperpanjang lagi, jika berkas perkara tidak dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan hingga Jumat, penangguhan penahanan akan dilakukan dengan kewajiban wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa proses penyidikan dan pelimpahan berkas akan tetap berjalan hingga Kejaksaan menetapkan berkas perkara sebagai lengkap. Jika terjadi penangguhan penahanan, tersangka akan dicekal untuk sementara waktu agar tidak meninggalkan negara. Meskipun masa penahanan habis, status tersangka akan tetap berlaku. Fransiska Dwi Melani telah ditahan setelah diselidiki terkait dugaan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta. Kasus ini bermula dari kerja sama dalam penyelenggaraan konser TWICE pada Desember 2023 dan dana investasi yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Setelah upaya damai gagal, pihak investor mengirim surat somasi untuk menuntut pengembalian dana, namun tidak digubris oleh pihak Mecimapro. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi, dokumen kerja sama, dan aliran dana investasi, tersangka ditetapkan setelah melalui proses yang transparan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler