Kasus yang melibatkan Direktur Utama PT Melania Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Melani, kembali menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dugaan penggelapan dana konser K-Pop TWICE di Jakarta. Melalui pernyataan resmi tim kuasa hukumnya dan surat pribadi, Melani mengungkapkan detail proses hukum yang dihadapinya dan situasi sulit perusahaan saat ini. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa kasus yang menimpa Melani adalah perkara perdata, bukan tindak pidana, berawal dari perjanjian antara PT Media Inspirasi Bangsa dan PT Melania Citra Permata. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan masalah sesuai perjanjian yang berlaku melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Melani, dalam surat pribadinya, mencerminkan perjalanan panjang Mecimapro sejak didirikan tahun 2015, mengakui kesalahan yang mungkin telah dilakukan, dan menyampaikan permintaan maaf kepada para pihak yang terlibat. Meskipun menghadapi kesulitan, Melani tetap optimis bahwa Mecimapro akan bangkit dengan dukungan yang ada.







