Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan surat teguran ketiga kepada platform X (sebelumnya Twitter) karena belum membayar denda administratif akibat temuan konten pornografi. Surat teguran ini dikirimkan pada 8 Oktober 2025 oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital kepada Platform X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan. Sanksi denda administratif pertama kali diterapkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025 dan hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran belum dilakukan oleh pihak X. Nilai denda dalam Surat Teguran Ketiga diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran sebelumnya sebagai eskalasi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024. Denda diberikan kepada X atas pelanggaran moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan pada 12 September 2025. Meskipun konten tersebut telah dihapus setelah Surat Teguran Kedua, kewajiban pembayaran denda tetap harus dipenuhi. Pihak X tidak merespons kedua Surat Teguran sebelumnya, dan tidak memiliki kantor di Indonesia, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan pentingnya kepatuhan PSE Privat Asing terhadap regulasi yang ada. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) wajib menunjuk narahubung resmi untuk tindak lanjut moderasi konten. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital agar aman, sehat, dan produktif. Seluruh denda yang dikenakan akan dikelola melalui mekanisme resmi dan disetorkan ke kas negara. Pengawasan ruang digital dan ketaatan terhadap aturan dianggap penting oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan keberlangsungan industri digital yang bertanggung jawab.








