Tuesday, November 11, 2025
HomeTeknoDampak Tak Bayar Denda Konten Pornografi: Nasib X

Dampak Tak Bayar Denda Konten Pornografi: Nasib X

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan bahwa platform X akan menghadapi teguran lanjutan atau evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektroniknya (PSE) jika tidak segera membayar denda atas pelanggaran moderasi konten pornografi. Wamenkomdigi Nezar Patria mengungkapkan bahwa sanksi telah diatur dalam Permen, yang mencakup teguran tertulis hingga evaluasi ulang terhadap izin PSE. Pihak Komdigi sedang berkomunikasi dengan platform X untuk menyelesaikan masalah ini, tanpa memberikan tenggat waktu pasti untuk pembayaran denda. Nezar juga menyoroti ketiadaan kantor perwakilan X di Indonesia, mendorong mereka untuk membuka kantor guna memudahkan koordinasi terkait moderasi konten.

Sebelumnya, Komdigi telah mengeluarkan surat teguran ketiga kepada platform X (sebelumnya Twitter) karena belum membayar denda administratif atas konten pornografi. Denda tersebut terus bertambah seiring dengan ketidakpatuhan X dalam membayar dan memberikan tanggapan resmi. Tindakan ini berdasarkan aturan PP No. 43 Tahun 2023 dan Keputusan Menkominfo Nomor 522 Tahun 2024 terkait moderasi konten. Meskipun X telah mengambil tindakan penghapusan konten yang melanggar, pembayaran denda administratif tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menunjukkan bahwa kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi adalah serius, Komdigi menegaskan bahwa eskalasi sanksi dan denda administratif dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Platform X diminta untuk merespons surat teguran dan mematuhi peraturan yang ada. Dengan demikian, platform tersebut harus segera menyelesaikan pembayaran denda dan mengambil langkah-langkah korektif yang diperlukan untuk mematuhi aturan moderasi konten yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler