Wednesday, December 10, 2025
HomeCryptoOJK dan IAI sepakat perlakuan akuntansi kripto sesuai SAK Indo

OJK dan IAI sepakat perlakuan akuntansi kripto sesuai SAK Indo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merilis panduan untuk memperkuat tata kelola dan transparansi sektor aset kripto di Indonesia. Panduan ini disampaikan melalui Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Peluncuran panduan ini dilakukan dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta.

Langkah ini diambil untuk memastikan interpretasi yang seragam, konsistensi penerapan, dan peningkatan kualitas laporan keuangan di sektor aset kripto yang tengah berkembang pesat di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa panduan tersebut penting untuk membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak dini.

OJK mencatat pertumbuhan signifikan industri aset kripto di Indonesia, dengan lebih dari 18 juta pengguna dan nilai transaksi mencapai Rp 360,3 triliun per September 2025. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai dengan standar global. Potensi pertumbuhan sektor aset kripto masih sangat besar, sehingga kolaborasi dan koordinasi antar pihak terkait sangat diperlukan ke depan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler