Monday, February 9, 2026
HomeCryptoPajak Kripto OJK: Penyumbang Terbesar Rp719,61 Miliar

Pajak Kripto OJK: Penyumbang Terbesar Rp719,61 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp719,61 miliar, meskipun terjadi penurunan nilai transaksi dibandingkan tahun sebelumnya. INDODAX juga turut mencatat total setoran pajak sebesar Rp376,12 miliar hingga November 2025, menunjukkan kontribusi lebih dari 50% terhadap total penerimaan pajak kripto nasional. CEO INDODAX, William Sutanto, menegaskan komitmen perusahaan dalam mematuhi kewajiban perpajakan dan menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK mengungkapkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, turun dari capaian tahun sebelumnya. Meskipun demikian, jumlah konsumen aset kripto terus meningkat, mencapai 20,19 juta konsumen hingga akhir Desember 2025, dengan mayoritas berasal dari kalangan usia muda. William Sutanto juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler