Kementerian Komunikasi dan Digital, atau yang biasa disingkat sebagai Komdigi, telah membuka wacana mengenai regulasi baru untuk memblokir nomor IMEI pada ponsel yang hilang atau dicuri. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen digital terkait keamanan ponsel yang mereka gunakan. Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, menjelaskan tentang layanan pemblokiran IMEI yang sedang dirancang oleh Kementerian. Layanan ini bersifat opsional, yang berarti tidak wajib diikuti oleh semua orang. Proses pemblokiran IMEI ini diharapkan dapat menjadi lebih sederhana, di mana pengguna dapat melakukan blokir lewat kanal resmi tanpa prosedur yang rumit. Jika ponsel yang hilang atau dicuri berhasil ditemukan kembali, pemilik dapat mengajukan pembukaan blokir agar perangkat dapat digunakan kembali. Skema ini melibatkan kerjasama lintas instansi dan asosiasi ponsel, mulai dari kepolisian hingga operator seluler.
IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity yang merupakan nomor identitas unik untuk setiap ponsel. IMEI memiliki beberapa fungsi penting seperti membantu melacak ponsel yang hilang atau dicuri, memastikan bahwa Hp terdaftar secara resmi, dan mencegah peredaran barang ilegal. Terdapat enam tujuan dari wacana pemblokiran IMEI pada ponsel curian, di antaranya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, mengurangi nilai ekonomis ponsel yang hilang/dicuri, serta mencegah kejahatan pencurian ponsel secara signifikan. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan ekosistem digital dan ruang digital secara keseluruhan.


