Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir layanan internet global, Cloudflare. Ancaman tersebut dilontarkan karena Cloudflare merupakan salah satu dari 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan oleh regulasi. Registrasi PSE dianggap penting untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat dalam ekosistem digital. Selain itu, Cloudflare juga disebut banyak digunakan sebagai infrastruktur judi online (judol). Data menunjukkan bahwa sebagian besar situs judol menggunakan layanan Cloudflare untuk menghindari pemblokiran konten dan menyamarkan alamat IP mereka. Komdigi mendesak Cloudflare untuk segera mematuhi kewajiban tersebut agar memudahkan koordinasi dalam penanganan judol. Jika tidak, Cloudflare dapat menghadapi sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komdigi menegaskan komitmen untuk berkolaborasi dengan platform global yang menunjukkan itikad baik dalam kepatuhan dan perlindungan terhadap masyarakat digital.








