BREAKING NEWS
Home / Crypto / Tether Digugat di New York atas Bekukan USDT Rp 752 Miliar
Crypto

Tether Digugat di New York atas Bekukan USDT Rp 752 Miliar

03/09/202601:25 WIB◉ 24 views

Kasus Gugatan Tether Terkait Pembekuan Aset Kripto Senilai Rp 752 Miliar

Tether, perusahaan di balik stablecoin USDT, sedang menghadapi masalah hukum di New York terkait dugaan pembekuan aset kripto senilai USD 42,4 juta atau sekitar Rp 752 miliar. Gugatan tersebut telah didaftarkan di pengadilan federal New York dengan Tether Holdings Limited sebagai tergugat.

Tuduhan Gugatan

Penggugat mempermasalahkan tindakan Tether yang membekukan akses terhadap saldo USDT mereka, dengan mengklaim bahwa hal tersebut melanggar hukum. Mereka meminta pengadilan untuk menilai apakah pembekuan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau tidak.

Perkara antara Riverstone Consultancy Inc. dan Tether ini memang menjadi sorotan, namun belum ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa Tether melakukan pelanggaran. Dalam gugatan tersebut, terungkap bahwa USDT merupakan stablecoin yang dirancang untuk tetap bernilai mendekati USD 1.

Isu Pembekuan Aset

Menurut laporan dari DL News, perusahaan penggugat meminta pembebasan aset USDT yang dibekukan oleh Tether senilai USD 42,4 juta. Pembekuan tersebut menyebabkan pemilik aset tidak dapat mentransfer atau menggunakan token tersebut sampai batasan tersebut dicabut.

Sebelumnya, Tether telah mengklaim memiliki kewenangan untuk membekukan token dalam situasi tertentu sesuai dengan syarat dan ketentuan layanan perusahaan. Namun, kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan di dunia kripto.

Source link