BREAKING NEWS
Home / Berita / Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Karhutla dan 904 Hektare Lahan Terbakar
Berita

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Karhutla dan 904 Hektare Lahan Terbakar

28/08/202620:50 WIB◉ 38 views

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Karhutla, 904 Hektare Lahan Terbakar

Polda Riau terus gencar dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga akhir bulan Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Riau telah menangani 37 perkara dengan melibatkan 40 tersangka.

Penyebaran Perkara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai 904 hektare. Penanganan perkara tersebut tersebar di berbagai wilayah, antara lain:

  • Polres Pelalawan menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka
  • Polres Bengkalis menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka
  • Polres Indragiri Hilir menangani tujuh perkara dengan tujuh tersangka
  • Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka
  • Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka
  • Polres Indragiri Hulu menangani tiga perkara dengan tiga tersangka

Sementara itu, Polresta Pekanbaru, Polres Dumai, Polres Siak, dan Polres Kepulauan Meranti juga turut menangani perkara terkait Karhutla dengan jumlah tersangka yang berbeda-beda.

Langkah Penegakan Hukum

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan setiap kasus kebakaran hutan dan lahan. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi sumber api, penyebab kebakaran, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Upaya penegakan hukum terhadap Karhutla di Riau terus berlanjut, menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak berwenang dalam menangani masalah lingkungan yang serius ini.

Source link