Kebakaran hutan dan lahan seluas 181 hektare di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, mulai menemukan titik terang ketika pemilik sebagian besar lahan, berinisial E, akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya mangkir. Kehadiran pemilik lahan ini dianggap sebagai langkah penting dalam penyelidikan kasus karhutla yang rentan terhadap lahan gambut yang sulit dipadamkan. Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan relawan telah berusaha keras selama lebih dari sepekan untuk memadamkan kebakaran yang melanda area seluas 181 hektare di Desa Gambut Jaya. Meskipun demikian, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan ahli untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan tersangka dalam kasus ini. Kondisi gambut yang sulit dipadamkan telah memperparah situasi kebakaran dan helikopter water bombing turun beberapa kali untuk membantu mengendalikan api. Semua pihak berharap kasus ini segera terpecahkan dan membuat pelaku bertanggung jawab atas dampak luas yang ditimbulkan oleh kebakaran ini.


