BREAKING NEWS
Home / Berita / Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan pada Desember 2026
Berita

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan pada Desember 2026

25/08/202610:35 WIB◉ 44 views

Ketua Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

Menjelang akhir tahun ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera rampung. Dalam keterangan resminya, ia menegaskan komitmennya untuk mempercepat seluruh tahapan penyusunan regulasi tersebut.

Pembahasan RUU Perampasan Aset

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menyampaikan keyakinannya bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset hanya memerlukan waktu sekitar 8 minggu lagi. Jika dihitung dari waktu efektif masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses, estimasi tersebut dijadwalkan selesai pada akhir tahun.

“Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan melalui serangkaian tahapan seperti RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, hingga pengesahan di paripurna pada bulan Desember 2026,” ungkap Habiburokhman.

Proses Pendengaran dan Penyusunan

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan 35 kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Habiburokhman juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya dengan cara menyerahkan konsep secara tertulis.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati titik maksimal, mengingat beragam pendapat masyarakat yang telah terkumpul. Sebagian besar dari mereka memberikan dukungan terhadap RUU ini serta menyoroti pentingnya penyusunan yang cermat untuk mengurangi potensi korupsi dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Sumber: Okezone

Source link