BREAKING NEWS
Home / Otomotif / Pelat Nomor Cantik: Sorotan Polisi dan Ancaman Blokir
Otomotif

Pelat Nomor Cantik: Sorotan Polisi dan Ancaman Blokir

23/08/202620:10 WIB◉ 46 views

Pemilik Kendaraan Harus Waspada, Nomor Cantik yang Sudah Habis Masa Berlaku Akan Diblokir

Pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan menjadi perhatian Korlantas Polri. Ditemukan masih banyak pemilik kendaraan yang belum memperpanjang nomor pilihan meski masa berlakunya sudah habis.

Temuan Korlantas Polri

Dalam analisa dan evaluasi mingguan terhadap Regident, Korlantas Polri menemukan adanya pemilik kendaraan yang belum memperpanjang nomor pilihan. Hal ini berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin menyatakan hasil evaluasi menemukan adanya potensi penerimaan yang hilang. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pemilik kendaraan dalam menggunakan NRKB pilihan.

Masa Berlaku dan Perpanjangan NRKB

Nomor pilihan yang digunakan pada mobil atau motor memiliki masa berlaku yang mengikuti STNK, yaitu lima tahun. Oleh karena itu, pemilik wajib melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum masa berlaku habis.

Tindakan Korlantas Polri

Korlantas Polri akan memberikan petunjuk kepada pelayanan Regident di berbagai wilayah untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan. Langkah ini diambil agar masyarakat mengetahui kewajibannya dan memiliki kesempatan mengurus perpanjangan sebelum nomor tersebut diblokir.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan setelah pemberitahuan, Korlantas Polri berhak melakukan blokir terhadap NRKB pilihan yang masa berlakunya sudah habis. Oleh karena itu, pemilik disarankan untuk segera mengecek status NRKB pilihannya dan melakukan perpanjangan sesegera mungkin.

Source link