Pelat Nomor Modifikasi: Bukan Sekadar Gaya, tapi Juga Potensi Bahaya
Jakarta, VIVA – Pemilik mobil dan motor seringkali melakukan modifikasi pelat nomor agar tampil lebih unik. Mulai dari mengubah bentuk huruf hingga menambahkan lapisan akrilik gelap demi kesan eksklusif. Namun, tahukah Anda bahwa modifikasi pelat nomor bukan hanya masalah gaya, tetapi juga berpotensi membahayakan?
Pelat Nomor Identitas Kendaraan
Pelat nomor bukan sekadar aksesori, melainkan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan negara. Maka, bentuk, ukuran, warna, bahan, dan pemasangan pelat nomor telah diatur secara ketat dan tidak boleh diubah sembarangan.
Ketika petugas melihat kendaraan dengan pelat nomor yang sulit dibaca atau tidak sesuai standar, hal ini dapat menarik perhatian khusus. Karena identitas kendaraan menjadi sukar diidentifikasi oleh petugas maupun sistem pengawasan elektronik.
Keberadaan ETLE dan Risiko Modifikasi Pelat Nomor
Dalam era tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kejelasan pelat nomor menjadi semakin penting. Kamera pengawas memerlukan identitas kendaraan yang terlihat jelas agar penindakan berjalan lancar.
Oleh karena itu, kendaraan dengan pelat nomor yang disamarkan atau sulit terbaca berpotensi mencurigakan. Sebagai pemilik kendaraan, Anda perlu memahami bahwa modifikasi pelat nomor tidak hanya berisiko tilang, tetapi juga bisa menimbulkan pemeriksaan lebih lanjut dari petugas.
Operasi Patuh 2026 dan Penindakan
Menghadapi pelaksanaan Operasi Patuh 2026, penggunaan pelat nomor menjadi sorotan penting. Kendaraan dengan pelat nomor modifikasi, pelat palsu, pelat yang tidak terbaca, atau pelat dengan font tidak standar dapat menjadi sasaran penindakan.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, pengemudi kendaraan yang melanggar aturan pelat nomor dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. Jadi, berhati-hatilah dalam melakukan modifikasi pelat nomor agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.


