Kementerian Komunikasi dan Digital Tetapkan Telkomsel, XL Smart, dan Indosat sebagai Pemenang Lelang Frekuensi
Pada Keputusan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk diumumkan sebagai pemenang seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Proses seleksi ini telah dilakukan sejak April 2026 dan berakhir tanpa sanggahan dari peserta pada bulan Juli 2026.
Penggunaan Frekuensi untuk Peningkatan Kapasitas Jaringan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa tambahan spektrum ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Dengan adanya peningkatan kapasitas jaringan seluler, diharapkan layanan internet akan lebih cepat, stabil, dan terjangkau.
Potensi Penerimaan Negara dan Manfaat Langsung bagi Masyarakat
Berdasarkan proyeksi, pengelolaan spektrum ini diperkirakan akan memberikan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp6 triliun pada tahap awal. Namun, manfaat utamanya akan dirasakan oleh masyarakat melalui peningkatan cakupan layanan dan kapasitas jaringan operator, sehingga akses internet menjadi lebih cepat dan lebih stabil.
Sebagai bagian dari kewajiban, para pemenang lelang akan menyediakan layanan 4G di 538 desa dan kelurahan yang saat ini memiliki sinyal lemah atau tidak ada, mulai dari Sumatra hingga Papua. Hal ini diharapkan dapat membuka akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pemerintahan digital, dan peluang ekonomi.
Keberadaan pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz akan memastikan target kecepatan rata-rata mobile broadband sebesar 100 Mbps tercapai pada tahun 2029, yang akan mendukung layanan 5G di Indonesia.
Manfaat Penting bagi Transformasi Digital Nasional
Spektrum frekuensi tidak hanya menjadi komoditas lelang, tetapi juga menjadi infrastruktur dasar bagi transformasi digital nasional. Pemanfaatan optimal dari pita frekuensi ini diharapkan dapat memperluas akses internet, memperkuat daya saing ekonomi digital, meningkatkan kualitas layanan publik, dan membuka peluang investasi baru.
Langkah ini juga akan memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses teknologi digital.


