Korea Selatan Segera Mengembangkan Undang-Undang Pengelolaan Aset Negara termasuk Kripto
Korea Selatan Berinovasi dalam Pengelolaan Aset Negara
Korea Selatan (Korsel) saat ini sedang mempersiapkan undang-undang baru untuk mengatur aset milik negara guna mengakomodasi kelas aset baru, termasuk cryptocurrency. Kementerian Keuangan dan Ekonomi Korea Selatan berencana untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Aset Nasional atau the National Asset Basic Act untuk memperbarui sistem pengelolaan aset pemerintah. Langkah ini diumumkan saat pengarahan utama di Istana Kepresidenan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Properti Negara pada tahun 1950, yang didesain untuk aset berbasis real estate, Korea Selatan kini merasa perlu untuk mengadaptasi undang-undang tersebut agar dapat mencakup kelas aset baru seperti kekayaan intelektual dan aset virtual. Hal ini sejalan dengan upaya penguatan pengelolaan dan pengembangan aset negara, dengan penekanan pada pengembangan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Fokus Pengembangan Ekonomi Blockchain dan Aset Digital
Pada pertemuan Dewan Negara baru-baru ini, Kementerian Kesehatan dan Ekonomi Korea Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk mengembangkan ekonomi blockchain dan aset digital. Meskipun demikian, mereka lebih menekankan pada pengembangan teknologi AI sebagai fondasi pengelolaan aset negara ke depan.
Dokumen yang dirilis juga mencakup rencana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi negara, termasuk dalam pengembangan proyek mata uang digital bank sentral (CBDC) dan Undang-Undang Dasar Aset Digital. Hal ini menjadi langkah strategis Korea Selatan untuk mengoptimalkan sektor cryptocurrency dan stablecoin lokal.


