Sunday, July 19, 2026
HomeEkonomiPemerintah Segera Rilis Peta Jalan Ekonomi Kreatif

Pemerintah Segera Rilis Peta Jalan Ekonomi Kreatif

Teuku Riefky: Rindekraf Mendorong Kolaborasi Antar Pihak

Teuku Riefky menjelaskan bahwa Rindekraf disusun melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan. Hal ini bertujuan agar pembangunan ekonomi kreatif dapat berjalan searah dan terkoordinasi dengan baik.

Prinsip Utama Rindekraf

Dokumen Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) didasarkan pada tiga prinsip utama, yaitu inklusif, adaptif, dan implementatif. Selain itu, Rindekraf juga menetapkan penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual untuk meningkatkan kualitas talenta, daya saing usaha, dan menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045.

“Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual,” ungkap Teuku Riefky.

Kelompokkan 21 Subsektor Ekonomi Kreatif

Melalui Rindekraf, pemerintah mengelompokkan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster, yakni seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing pelaku ekonomi kreatif dan mendorong adaptasi terhadap perkembangan teknologi seperti digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), dan ekonomi hijau.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler