Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan peta jalan dan aturan terkait penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, roadmap AI ini telah mencapai tahap finalisasi dan telah diserahkan ke Kementerian Sekretaris Negara. Rencananya, peta jalan ini akan menjadi dasar bagi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penggunaan AI.
Menurut Meutya, isu utama yang diajukan dalam regulasi AI ini adalah terkait dengan etika dan keamanan penggunaan teknologi AI. Selain itu, ada juga rencana untuk membuat regulasi terpisah yang melindungi anak-anak dalam penggunaan AI. Hal ini diharapkan dapat mendorong platform media sosial untuk memberikan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa peta jalan dan aturan terkait AI akan diterbitkan pada bulan September mendatang. Hal ini merupakan hasil dari diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyelesaikan draft peta jalan dan Peraturan Presiden terkait AI.
Selanjutnya, langkah yang akan diambil adalah melakukan konsultasi publik, penyusunan draft, dan pengiriman ke Sekretariat Negara. Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum juga dijadwalkan dalam rangkaian upaya untuk menyusun aturan yang mengakomodasi kepentingan semua pemangku kepentingan terkait penggunaan teknologi kecerdasan buatan.


