Tuesday, July 14, 2026
HomeOtomotifDenda Berhenti di Zebra Cross: Rp500 Ribu

Denda Berhenti di Zebra Cross: Rp500 Ribu

Pelanggaran Berat: Berhenti di Zebra Cross Bisa Kena Denda!

Pemandangan sepeda motor atau mobil berhenti tepat di atas zebra cross saat lampu merah masih kerap ditemui di berbagai persimpangan jalan. Padahal, kebiasaan yang dianggap sepele tersebut ternyata melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi denda.

Zebra Cross, Bukan Hanya Garis Putih

Zebra cross bukan sekadar garis putih yang melintang di jalan. Fasilitas ini dibuat untuk memberikan ruang aman bagi pejalan kaki saat menyeberang dan keberadaannya dilindungi oleh undang-undang. Setiap pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi, termasuk menghormati hak pejalan kaki.

Prioritas Pejalan Kaki

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pejalan kaki memiliki hak prioritas saat menyeberang di zebra cross. Pengendara kendaraan bermotor diwajibkan mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 106 ayat (2) UU Lalu Lintas.

Seringkali terjadi pelanggaran di mana kendaraan berhenti melewati garis henti atau bahkan menutupi area zebra cross saat lampu lalu lintas menyala merah. Hal ini membuat pejalan kaki kehilangan ruang aman untuk menyeberang. Pelanggaran terhadap marka jalan, termasuk berhenti di atas zebra cross atau melewati garis henti, diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Jaga Keselamatan Bersama

Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan dan rambu lalu lintas tidak hanya menciptakan ketertiban di jalan, tetapi juga melindungi nyawa setiap individu. Mari bersama-sama menghormati hak pejalan kaki dan menjaga keamanan di perjalanan kita sehari-hari.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler