Razia Knalpot Bising Masih Marak, Pemilik Kendaraan Harus Paham Batas Kebisingan
Jakarta, VIVA – Meski razia knalpot bising masih sering dilakukan di berbagai wilayah, pemilik kendaraan harus memahami batas kebisingan yang sebenarnya diperbolehkan berdasarkan peraturan di Indonesia. Sebagai informasi, aturan tersebut sebenarnya telah diatur dengan cukup jelas.
Aturan Kebisingan Kendaraan
Sebagaimana dilansir VIVA Otomotif pada Kamis, 11 Juni 2026, batas kebisingan untuk sepeda motor berdasarkan kapasitas mesinnya juga telah diatur dengan detail. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan maksimal sebesar 77 dB(A). Sedangkan untuk motor dengan mesin di atas 80 cc hingga 175 cc, batasnya menjadi 80 dB(A). Untuk motor di atas 175 cc, batas kebisingannya adalah 83 dB(A).
Tidak hanya sepeda motor, aturan yang sama juga berlaku untuk mobil penumpang. Mobil dengan empat penumpang memiliki batas kebisingan maksimal sebesar 77 dB(A), tidak tergantung pada kapasitas mesin yang digunakan.
Proses Pengukuran Kebisingan
Perlu diingat bahwa penilaian kebisingan knalpot tidak didasarkan pada pendapat subjektif petugas di lapangan. Pengukuran kebisingan dilakukan dengan menggunakan perangkat khusus yang mampu menunjukkan tingkat suara dalam desibel.
Proses pengukuran tersebut dilakukan dengan menempatkan mikrofon alat ukur pada jarak kira-kira 50 sentimeter dari ujung knalpot dengan sudut 45 derajat. Mesin kendaraan dijalankan dalam kondisi stasioner dengan putaran yang stabil untuk memastikan hasil pengukuran akurat.
Jika hasil pengukuran berada di bawah ambang batas yang ditentukan, kendaraan tidak akan dianggap melanggar aturan kebisingan, meskipun menggunakan knalpot aftermarket atau knalpot racing. Namun, kendaraan yang menghasilkan suara di atas batas yang ditetapkan berpotensi dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.


