Industri Aset Kripto di Indonesia Tetap Menarik di Tengah Gejolak Ekonomi Global
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri aset kripto di Indonesia masih tetap diminati sebagai instrumen investasi di tengah gejolak ekonomi global dan ketidakpastian pasar keuangan internasional. Bahkan, minat masyarakat terhadap investasi kripto terus mengalami peningkatan yang signifikan.
Aset Kripto Terus Diburu Investor Baru
Peningkatan minat terhadap aset kripto terlihat dari bertambahnya jumlah investor, peningkatan aset kripto yang terdaftar, dan pertumbuhan pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem aset digital nasional. Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyebut bahwa saat ini terdapat 1.225 aset kripto yang telah terdaftar dan diawasi oleh regulasi.
“Perdagangan aset kripto semakin diminati oleh investor baru. Keterlibatan investor korporasi maupun warga negara asing juga menunjukkan perkembangan positif,” ujar Adi Budiarso saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK.
Infrastruktur Industri Kripto di Indonesia
Selain itu, dari segi infrastruktur industri, Indonesia memiliki 39 lembaga dan entitas yang turut mendukung ekosistem kripto. Jumlah tersebut meliputi dua bursa aset kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian, 26 pelaku aset keuangan digital (PAKD), serta tujuh penyedia jasa pembayaran (PJP). Hal ini menunjukkan pertumbuhan yang positif dalam ekosistem aset kripto di Tanah Air.
Hingga April 2026, jumlah investor kripto nasional mencapai 21,70 juta akun. Angka ini menegaskan bahwa aset kripto masih menjadi pilihan investasi menarik bagi masyarakat, termasuk bagi investor baru yang mulai memasuki pasar.


