Pramono Anung Berkoordinasi dengan Menteri LH Bahas Masalah TPST Bantargebang
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, terkait pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Hal ini berkaitan dengan keputusan TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026.
Rencana Koordinasi
Pramono Anung menyatakan niatnya untuk segera berkoordinasi dengan Menteri LH, Jumhur Hidayat, dalam merumuskan langkah-langkah yang harus diambil terkait arahan pemerintah pusat. Menurutnya, keputusan tersebut tidak berarti bahwa sampah dari Jakarta tidak boleh dibuang ke Bantargebang sama sekali. Sampah yang tidak bisa didaur ulang masih tetap dapat dibuang ke TPST Bantargebang.
“Penting untuk diingat bahwa TPST Bantargebang tetap dapat menerima sampah yang tidak dapat didaur ulang sepenuhnya. Masalah pengelolaan di TPST Bantargebang diyakini dapat segera diselesaikan melalui koordinasi dengan Kementerian LH,” ujar Pramono Anung saat berada di Jakarta Barat.
Sumber: Okezone


