Wikimedia Foundation dijadwalkan menghadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Kamis (23/4) untuk membahas soal kepatuhan registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Pertemuan tersebut dijadwalkan sehari sebelum tenggat waktu yang diberikan Komdigi, yakni pada Jumat (24/12). Jika hingga batas waktu tersebut Wikimedia tidak mendaftar PSE, maka platform ini terancam diblokir.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan bahwa akan ada pertemuan dengan pihak Wikimedia pada hari Kamis. Sebelum Surat Peringatan disampaikan, telah ada panggilan kepada Wikimedia untuk bertemu dengan pihak Komdigi. Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak mendaftar PSE, Komdigi akan memblokir layanan Wikimedia, termasuk ensiklopedia online Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons.
Pemberitahuan diberikan Komdigi kepada Wikimedia Foundation sejak 14 November 2025 agar melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat sesuai aturan yang berlaku. Komdigi memberikan perpanjangan waktu terakhir selama 7 hari untuk pendaftaran PSE. Hal ini dilakukan sebagai langkah penegakan aturan di Indonesia.
Pendaftaran PSE adalah persyaratan wajib bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia, termasuk bagi Wikimedia. Dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat diatur bahwa PSE yang tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi. Alex menjelaskan bahwa pendaftaran PSE diberlakukan secara setara terhadap semua platform, baik yang bersifat laba maupun nirlaba, termasuk PSE publik seperti Wikimedia Foundation. Ini dilakukan untuk melindungi publik dan platform secara hukum.


