Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi tidak akan mengalami kenaikan. Namun, belum ada kejelasan terkait kenaikan harga BBM non-subsidi seperti Pertamax. Pemerintah memberikan kebebasan kepada Pertamina dan badan usaha swasta untuk menyesuaikan harga BBM non-subsidi setiap bulan sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan dari Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020, harga BBM non-subsidi ditentukan berdasarkan harga pasar. Pemerintah telah mengajak Pertamina dan pengelola SPBU swasta untuk merumuskan penyesuaian harga BBM non-subsidi. Meskipun tidak ada intervensi dari pemerintah, badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat ada perubahan kepada Menteri ESDM.
Meskipun rencana kenaikan harga BBM non-subsidi belum pasti, Bahlil mengisyaratkan bahwa penyesuaian harga tersebut hampir selesai. Pemerintah memutuskan menahan kenaikan harga BBM per 1 April 2026 untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak dunia. Bahlil tetap merujuk pada regulasi yang berlaku terkait penyesuaian harga BBM non-subsidi dan meminta publik untuk bersabar menunggu keputusan terakhir terkait hal tersebut.


