Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah menimbulkan kekhawatiran publik dan menyoroti pentingnya batasan dalam berbicara, terutama saat dianggap sebagai “candaan”. Forum internal yang digelar di Auditorium Djokosoetono melibatkan pihak dekanat FH UI dan BEM UI, serta 16 mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual, sebagai bagian dari upaya klarifikasi dan pertanggungjawaban kepada korban. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa forum tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi korban untuk menerima permintaan maaf langsung dari para pelaku.
Meskipun kasus ini sedang dalam proses klarifikasi, dampak yang lebih luas dari pelecehan seksual terutama berkaitan dengan ucapan yang bisa mengundang tindakan tersebut. Salah satu contoh yang sering terjadi adalah catcalling, yang melibatkan siulan, panggilan bernuansa seksual, atau komentar tentang penampilan seseorang di tempat umum. Tindakan ini, meskipun dianggap sepele, bisa membuat korban merasa tidak nyaman, terintimidasi, bahkan kehilangan rasa aman.
Di Indonesia, catcalling diakui sebagai bentuk pelecehan seksual non-fisik dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Banyak ucapan sehari-hari yang sebenarnya termasuk dalam kategori pelecehan, tanpa disadari oleh pelakunya. Beberapa contoh seperti “Kamu kalau pakai baju gitu bikin orang susah fokus deh” atau “Hi neng, sini abang anterin pulang” sebaiknya dihindari karena dapat menyakiti perasaan dan merugikan korban. Menjaga ucapan dan tindakan positif adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual dalam masyarakat.


