KPK Menegaskan Proses Alih Status Penahanan Eks Menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses alih status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa alih status tahanan tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Tanggapan KPK ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan terhadap pimpinan dan struktural yang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Azis Yanuar, pada Jumat.
KPK menilai bahwa pelaporan ke Dewan Pengawas merupakan proses yang sah dan menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Budi juga meyakini bahwa Dewan Pengawas akan melaksanakan tugasnya secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Proses ini dianggap sebagai bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar, telah melaporkan sejumlah pejabat KPK ke Dewan Pengawas terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Laporan tersebut mencakup ketua, wakil ketua, deputi, dan juru bicara KPK. Langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi.


