Pada Jumat, 13 Maret 2026, Layanan SIM Keliling aktif kembali di sejumlah wilayah untuk membantu warga dalam memperpanjang surat izin mengemudi mereka. Kehadiran program ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang tidak ingin repot mengunjungi kantor Satpas untuk urusan perpanjangan SIM.
Untuk warga DKI Jakarta, layanan mobil SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi pelayanan. Misalnya, warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung. Di sisi lain, Jakarta Barat memiliki layanan di Citraland Mall dan LTC Glodok, sedangkan Jakarta Selatan dapat mengakses layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan kuota pelayanan yang terbatas setiap harinya. Bagi warga Bekasi, mereka dapat mendatangi Mitra 10 Jatimakmur untuk layanan SIM Keliling dengan jam operasional antara pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Di wilayah Bogor, warga dapat memperpanjang SIM di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara di Bandung, layanan tersedia di McD Jalan Soekarno Hatta No. 610 dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang No. 149. Selain mobil SIM Keliling, gerai SIM di MPP Kota Bandung dan gerai SIM Botanica juga dapat digunakan sebagai alternatif.
Penting untuk diingat bahwa SIM Keliling hanya menyediakan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku. Dokumen yang harus dibawa termasuk KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.


