Rabu, 11 Maret 2026 – 17:24 WIB
Kapten JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) Grok ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait manipulasi foto yang disebarkan melalui media sosial. Informasi laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Murodih, yang menjelaskan bahwa laporan dari Freya diterima pada awal Februari.
Polres Jakarta Selatan mencatat laporan ini dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang mengadukan dugaan manipulasi data elektronik yang beredar di media sosial. Pelaporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait manipulasi data melalui media elektronik.
Murodih menyatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan manipulasi data melalui media elektronik sesuai dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Penyidik masih melakukan proses penyelidikan atas laporan ini dan telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan Grok dan Swap. Proses pemeriksaan terkait kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026.


