Sejak akhir Februari, SEC dikabarkan mulai mengubah pendekatan penegakan hukumnya dari yang agresif menjadi lebih berbasis panduan di bawah pemerintahan baru yang berambisi membuat AS menjadi pusat kripto global. Tindakan SEC yang mencabut sejumlah kasus penegakan hukum yang hanya terkait dengan dugaan broker-dealer atau bursa tidak terdaftar menunjukkan perubahan arah tersebut. Pada bulan Januari, lembaga tersebut juga mengeluarkan pernyataan yang mengklarifikasi regulasi tokenisasi sekuritas sesuai dengan aturan keterbukaan yang berlaku. Melalui GENIUS Act, status stablecoin pembayaran juga dipastikan bukan sebagai sekuritas, dengan pengawasan utama ditempatkan di bawah Office of the Comptroller of the Currency dan Federal Reserve.
Di sisi lain, FSA Jepang sedang merangsang reformasi besar yang bertujuan mengintegrasikan aset digital ke dalam struktur keuangan inti. Langkah ini melibatkan pemindahan sekitar 105 kripto utama, termasuk bitcoin dan ethereum, dari kerangka Payment Services Act ke Financial Instruments and Exchange Act, sehingga akan diperlakukan serupa dengan saham dan obligasi. Selain itu, Jepang juga sedang mempertimbangkan penurunan tarif pajak kripto dari 55% menjadi tetap 20%, sejajar dengan pajak capital gain saham. Aturan yang melarang insider trading untuk aset kripto juga akan diperketat oleh Securities and Exchange Surveillance Commission.
Kedua lembaga, SEC dan FSA, telah merencanakan pertemuan pada musim gugur di Tokyo dan musim semi di Washington untuk melanjutkan dialog mengenai pengawasan aset digital secara global. Kerja sama antara kedua negara ini menunjukkan komitmen dalam mengatur pasar kripto dan melindungi para investor dengan lebih baik.


