Pada Minggu, 22 Februari 2026, muncul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi sekolah menengah atas di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus tersebut melibatkan penyanyi muda yang dikenal sebagai lulusan Indonesian Idol, yaitu Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota. Petrus kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda NTT. Penetapan ini terjadi setelah proses gelar perkara yang melibatkan dua tersangka lainnya dengan inisial RM dan Roni. Korban dari kasus ini adalah seorang siswi SMA berinisial ACT (16) yang kejadiannya tercatat sejak Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka termasuk Piche Kota setelah menilai bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dengan adanya minimal dua alat bukti yang sah. Kronologi kejadian tersebut diawali dengan laporan pada 13 Januari 2026 bahwa pada Minggu, 11 Januari 2026, korban dan tersangka berada di kamar hotel dan diduga mengonsumsi alkohol bersama. Dalam kondisi korban yang tidak sadarkan diri, para tersangka diduga melakukan tindakan asusila secara bergantian.
Hingga 18 Januari 2026, aparat kepolisian telah memintai keterangan dari lima orang saksi serta melakukan sejumlah prosedur hukum, termasuk pemeriksaan medis terhadap korban dan pengumpulan barang bukti. Kasus ini telah menarik perhatian media dan publik, memberikan sorotan yang mendalam terhadap situasi kekerasan seksual di Indonesia.


