Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang dibahas oleh DPR RI kembali menimbulkan perdebatan. Beberapa pasal di dalam RUU P2SK, seperti Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C, menuai kritik dari pelaku industri aset kripto di Indonesia. Pasal-pasal tersebut dianggap dapat mengancam industri aset kripto dan model bisnis Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Menurut pelaku industri, regulasi yang terlalu ketat bisa menyebabkan sentralisasi pasar dan mengurangi ruang persaingan bagi pedagang kripto independen. Hal ini juga dapat mengurangi daya saing pelaku lokal dan meningkatkan kemungkinan investor domestik memilih platform perdagangan kripto luar negeri. Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengungkapkan bahwa regulasi harus seimbang antara melindungi investor dan mendorong inovasi industri.
Calvin menekankan perlunya kerangka hukum yang inklusif, adaptif, dan progresif untuk tidak hanya melindungi investor tetapi juga memberikan ruang bagi inovasi industri. Di tengah perlambatan transaksi di industri kripto, kebijakan yang terlalu membatasi dapat memperburuk kondisi pasar dan memicu investor untuk berpindah ke platform perdagangan luar negeri. Jika regulasi terlalu sentralistik dan tidak mendukung pelaku industri lokal, risiko capital flight semakin besar dengan investor Indonesia beralih ke bursa asing yang tidak diawasi oleh regulator domestik.


