Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, sebagai upaya untuk mempertanggungjawabkan materi lawakannya yang dianggap menyinggung masyarakat Toraja. Sidang adat ini dilakukan di Tongkonan Layuk Kaero pada Selasa 10 Februari 2026, dengan kehadiran Pandji dan kuasa hukumnya, Haris Azhar. Proses sidang dilakukan sesuai prosedur adat yang telah ditetapkan oleh pemangku adat setempat, dengan Pandji berinteraksi dengan 32 perwakilan adat Toraja. Hasil sidang memutuskan sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam, bukan sebagai hukuman semata, melainkan untuk memulihkan relasi sosial dan kehormatan adat yang terusik. Masyarakat adat Toraja akan melaksanakan ritual permohonan maaf kepada leluhur sebagai tindak lanjut, yang akan diawali dengan penyembelihan hewan-hewan yang menjadi bagian dari denda. Pandji menerima keputusan adat dengan lapang dada, menyatakan kesediaannya untuk belajar lebih hati-hati dalam menyampaikan materi yang berkaitan dengan adat dan budaya.


