Industri aset kripto Indonesia memasuki era baru dengan diluncurkannya International Crypto Exchange (ICEx) sebagai bursa kripto kedua yang beroperasi dengan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICEx telah resmi diberikan izin sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto, menandai langkah maju dalam ekosistem kripto Indonesia.
Keberadaan ICEx juga menandai momen bersejarah karena Indonesia kini memiliki lebih dari satu bursa kripto yang diawasi secara teregulasi. Sebelumnya, CFX menjadi satu-satunya bursa kripto nasional yang beroperasi. Dengan dukungan pendanaan strategis mencapai Rp1 triliun, ICEx bertujuan untuk menjadi pesaing utama CFX dan memperkuat struktur pasar kripto di Indonesia.
Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menyambut positif kehadiran ICEx dan melihatnya sebagai langkah penting untuk memperkuat industri aset kripto. Menurutnya, adanya lebih dari satu bursa kripto yang teregulasi akan meningkatkan kompetisi yang sehat dan memperkuat dasar pasar kripto di Indonesia, sehingga mendorong transparansi, efisiensi, dan kepercayaan investor.
Meskipun telah mendapatkan izin usaha, ICEx masih perlu menyelesaikan kerja sama operasional dengan lembaga kliring, kustodian, dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) sebelum dapat beroperasi penuh. Langkah-langkah ini dianggap penting untuk melindungi konsumen dan menjaga keteraturan pasar sebelum memulai aktivitas perdagangan sepenuhnya.


