Saturday, January 17, 2026
HomeCryptoBursa Kripto ICEX: Diresmikan Setelah Mendapat Izin OJK

Bursa Kripto ICEX: Diresmikan Setelah Mendapat Izin OJK

Indonesia telah mengukuhkan posisinya dalam pasar aset digital global dengan meluncurkan International Crypto Exchange (ICEx), sebuah organisasi regulasi diri yang diotorisasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam membangun tata kelola pasar aset keuangan digital dan aset kripto yang lebih matang dan terintegrasi.

Dengan dukungan pendanaan strategis sebesar Rp 1 triliun dari beberapa pemegang sahamnya, ICEx menawarkan infrastruktur pasar yang inklusif, transparan, dan sesuai dengan standar industri. Hal ini bertujuan untuk mendorong persaingan yang sehat, inovasi berkelanjutan, dan pertumbuhan industri kripto nasional.

Seiring dengan pasar aset digital global yang semakin ketat regulasinya dan pengawasan institusional yang lebih terstruktur, Indonesia mengadopsi model yang sejalan dengan praktik terbaik internasional, seperti FINRA di AS dan JVCEA di Jepang. Namun, model ini tetap mempertimbangkan konteks lokal pasar Indonesia.

Peluncuran ICEx menegaskan komitmen Indonesia terhadap transparansi dan keinginan untuk menjadi pusat regional bagi aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto yang diatur. ICEx akan berperan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaporan perdagangan, pemantauan integritas pasar, pengawasan anggota, dan koordinasi dengan regulator, terutama OJK.

Dengan mandatnya, ICEx membantu memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset keuangan digital dan aset kripto serta membuka peluang inovasi dalam pengembangan produk baru, termasuk aset ter-tokenisasi (RWA) dan produk kripto lainnya yang diatur.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler