Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Bantahan ini disampaikan setelah yang bersangkutan diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi pada Selasa 13 Januari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa salah satu materi pemeriksaan Aizzudin adalah terkait dugaan aliran dana kepadanya. Menurut Budi, pemeriksaan didasarkan pada bukti yang dimiliki oleh KPK, sehingga mereka terus mengumpulkan keterangan dan bukti lebih lanjut terkait dugaan penerimaan uang tersebut. Proses ini masih terus didalami oleh pihak KPK.


