Monday, February 9, 2026
HomeTeknoUji UU Ciptaker di MK: Kuota Internet Hangus Bikin Rugi Warga

Uji UU Ciptaker di MK: Kuota Internet Hangus Bikin Rugi Warga

Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, bersama Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa dirugikan oleh kebijakan kuota internet yang hangus tanpa digunakan sepenuhnya. Permohonan ini menyoroti Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Didi menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota yang berdampak negatif pada konsumen. Bagi Didi, kuota internet sama pentingnya dengan bahan bakar kendaraan dalam pekerjaannya sebagai pengemudi ojol. Dia sering kali memiliki sisa kuota yang hangus karena kondisi sinyal yang tidak stabil atau pesanan yang sepi, sehingga harus mencari pinjaman uang untuk membeli kuota baru.

Pasal 71 UU Cipta Kerja memuat ketentuan terkait penetapan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi oleh operator. Namun, pengacara pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas. Hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Didi dan Wahyu meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan pemohon untuk melengkapi permohonan dengan perbandingan regulasi telekomunikasi di berbagai negara. Diharapkan sidang selanjutnya dapat memberikan kejelasan terkait keberpihakan terhadap konsumen dan kebijakan operator telekomunikasi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler