Rancangan undang-undang CLARITY Act di Amerika Serikat memiliki potensi untuk membawa perubahan besar dalam regulasi aset kripto, khususnya Bitcoin dan Ethereum. Aturan ini mengusulkan klasifikasi resmi Bitcoin sebagai komoditas digital yang berada di bawah pengawasan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) dengan tujuan untuk menjelaskan perbedaan regulasi dan mengurangi ketidakpastian di pasar kripto. Menurut informasi dari sumber yang dipercayai, CLARITY Act berfokus pada definisi Bitcoin dan Ethereum sebagai “komoditas digital”, sehingga pengawasannya berada di bawah CFTC. Langkah ini diambil untuk memperjelas kerangka pengawasan dan mengurangi ketidakpastian pasar, yang selama ini menjadi tantangan utama bagi aset kripto besar seperti BTC dan ETH. Rancangan ini diajukan oleh Anggota DPR AS French Hill, yang mengusulkan skema pengawasan bersama antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan CFTC. Setelah melewati proses di DPR, RUU ini akan dievaluasi di Komite Perbankan Senat AS untuk pembahasan lebih lanjut. Sebagai catatan, pembaca diingatkan bahwa keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Sebaiknya melakukan penelitian dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto, karena Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang mungkin timbul akibat keputusan investasi.


