Pada Selasa, 6 Januari 2026, konflik hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee mendekati titik penentuan. Kepolisian telah merencanakan agenda mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelesaikan konflik tersebut. Namun, kehadiran kedua pihak masih ditunggu oleh penyidik sebelum memulai mediasi. Mediasi ini dianggap sebagai langkah awal dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan kedua dokter tersebut.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Dwi Manggala Yuda, mengatakan bahwa penyidik masih memberikan kesempatan untuk dialog sebelum melangkah ke tahapan selanjutnya. Jika salah satu pihak atau kedua pihak tidak menghadiri mediasi, proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif. Meskipun status hukum Richard Lee telah dinaikkan, kepolisian belum memberikan detail hasil penyidikan dalam perkara tersebut. Konflik antara keduanya diduga bermula dari klaim dan tudingan seputar obat dan treatment kecantikan yang berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum. Mediasi hari ini menjadi penentuan penting dalam penyelesaian konflik antara Doktif dan Richard Lee.


