Wednesday, February 11, 2026
HomeShowbizDoktif Ditetapkan sebagai Tersangka: Polisi Berupaya Mediasi dengan Richard Lee

Doktif Ditetapkan sebagai Tersangka: Polisi Berupaya Mediasi dengan Richard Lee

Dalam kasus yang melibatkan dokter detektif alias dr. Samira, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak 12 Desember 2025. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian masih berupaya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak, yakni dr. Richard Lee dan dr. Samira.

Menurut Dwi, kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE, namun pihak kepolisian lebih memprioritaskan mediasi sebelum melanjutkan proses hukum. Kedua belah pihak telah dipanggil untuk mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan dan pemanggilan tersebut ditunda hingga 6 Januari 2026. Jika hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

Terkait penahanan, polisi tidak akan melakukan penahanan karena ancaman pidana yang maksimal hanya dua tahun penjara. Sementara itu, yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik yang dianggapnya sebagai pencemaran nama baik. Proses penyidikan telah melibatkan 22 orang saksi guna menguatkan bukti dalam perkara tersebut. Sebelumnya, dokter detektif dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan diterima oleh Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2025. Pelapor dalam kasus ini adalah AM serta RG.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler