Pada Sabtu, 3 Januari 2026, Pengadilan Agama (PA) Bandung menggelar sidang lanjutan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Sidang kali ini, berfokus pada penyampaian kesimpulan dari kedua pihak dan diadakan secara daring melalui sistem e-court pada Jumat (2/01/2026).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyatakan bahwa pihak penggugat tetap mempertahankan isi gugatan yang telah diajukan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa gugatan cerai didukung oleh bukti serta keterangan dari dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Atalia Praratya juga turut hadir dalam sidang tersebut. Debi mengungkapkan, “Kesimpulan kami didasarkan pada dalil gugatan, bukti, dan keterangan saksi yang telah diperiksa oleh majelis hakim. Kami meminta Ketua Pengadilan Agama Bandung untuk mengabulkan gugatan cerai penggugat serta membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat, sesuai petitum gugatan.”
Sidang kesimpulan ini merupakan tahapan akhir sebelum majelis hakim menetapkan putusan. Selanjutnya, majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan amar putusan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengurus anak-anak secara bersama-sama demi kepentingan terbaik anak.


