Pada Rabu, 31 Desember 2025, Anggota DPR RI, Atalia Praratya menegaskan bahwa tidak ada nama perempuan lain yang terlibat dalam gugatan cerai yang diajukan terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung. Hal tersebut disampaikan Atalia setelah mengikuti sidang lanjutan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung dengan agenda mediasi dan pemeriksaan saksi. Atalia menjelaskan bahwa proses persidangan tinggal menunggu tahapan berikutnya yang diperkirakan akan berlangsung sekitar satu bulan. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk bercerai, dan Atalia memohon doa agar seluruh rangkaian proses berjalan lancar dan perkara tersebut dapat segera selesai.
Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian sidang yang telah dijadwalkan, termasuk menghadirkan saksi. Proses persidangan akan dipercepat setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah selesai. Debi juga menjelaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik. Nama-nama yang disebut seperti AK, LM, atau SM tidak pernah muncul dalam isi gugatan. Atalia dan Ridwan Kamil sudah berpisah rumah selama enam bulan, dan gugatan cerai ini dijalani dengan proses yang terencana dan transparan.


