Pada Senin, 22 Desember 2025, mulai jam 23:00 WIB, pengemudi kendaraan di Jakarta mungkin merasa telah mengendarai dengan normal, namun tidak menyadari bahwa mereka kemungkinan besar akan menerima surat tilang beberapa hari kemudian. Hal ini disebabkan oleh kamera ETLE yang kini banyak dipasang dan secara aktif memantau kecepatan kendaraan di berbagai ruas jalan.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak hanya merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tetapi juga mengawasi kecepatan kendaraan secara otomatis. Banyak pengendara tidak benar-benar memahami batas kecepatan maksimum di jalan raya, terutama di jalan yang tampak lengang, sehingga pelanggaran sering kali terjadi tanpa disadari.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 di Indonesia mengatur batas kecepatan berdasarkan jenis dan fungsi jalan. Batas kecepatan di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 km/jam, dengan kemungkinan penurunan batas kecepatan dalam kondisi tertentu seperti cuaca buruk atau kepadatan lalu lintas.
Untuk jalan antar kota, batas kecepatan maksimum biasanya antara 60 hingga 80 km/jam, disesuaikan dengan karakteristik jalan dan ditandai dengan rambu lalu lintas. Sedangkan di kawasan perkotaan, batas kecepatan umumnya berkisar antara 30 hingga 50 km/jam. Di kawasan permukiman, batas kecepatan jauh lebih rendah, sekitar 20 hingga 30 km/jam, demi memberikan perlindungan bagi warga dan pengguna jalan lainnya.
Kamera ETLE bekerja dengan cara mengukur kecepatan kendaraan berdasarkan jarak dan waktu tempuh. Jika kecepatan melebihi batas yang ditetapkan, data kendaraan akan langsung diproses sebagai pelanggaran. Kamera ETLE tidak hanya aktif di jalan besar atau protokol, tetapi juga dipasang di berbagai titik strategis, termasuk jalan arteri dan kawasan kota.
Untuk menghindari tilang, pengendara disarankan untuk memperhatikan rambu batas kecepatan dan menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan. Keselamatan berkendara tetap menjadi hal yang utama, sehingga kesadaran terhadap aturan lalu lintas sangat diperlukan.


