Indonesia Fintech Society (IFSoc) mengungkapkan bahwa kasus penipuan digital di Indonesia terjadi karena kesenjangan antara literasi keuangan dan inklusi keuangan yang masih luas. Hal ini membuat masyarakat semakin rentan menjadi korban scam, terutama dengan meningkatnya pemanfaatan layanan keuangan digital. Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan bahwa 66 persen warga Indonesia pernah mengalami upaya penipuan, dengan rata-rata 55 upaya penipuan per orang setiap tahun.
Metode pembayaran yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan adalah transfer bank, diikuti oleh dompet digital atau e-wallet. Aplikasi pesan instan dan panggilan telepon juga sering dimanfaatkan oleh scammer dalam melancarkan aksinya. Namun, proses pemulihan dana korban fraud dihadapi oleh tantangan besar seperti kecepatan pergerakan dana yang membuat pelacakan dan pemblokiran rekening menjadi sulit.
Sejak IASC dibentuk pada November 2024, sudah ada 360.541 laporan dengan total kerugian mencapai Rp 8 triliun. Namun, baru sekitar Rp 387,8 miliar yang berhasil diblokir dan 112.680 rekening yang terblokir. IFSoc mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat penanganan fraud di sektor keuangan melalui IASC dan Satgas PASTI. Mereka juga menyoroti pentingnya kecepatan respons dan pemanfaatan teknologi dalam menangani kasus fraud, serta mendorong penyederhanaan prosedur pelaporan dan pemulihan dana untuk mempercepat pengembalian dana kepada korban penipuan.


